Pelanggar Lalulintas Terekam Kamera ETLE
OKU SATU – Pelanggar lalulintas yang tertangkap kamera Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) sebanyak 1.815 pelanggar.
Pelanggar lalulintas di dominasi pengendara roda dua maupun roda empat yang menerobos Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) lampu merah (traffic light) setiap Harinya.
BACA JUGA : Larangan Belok Kiri Dilarang, Simak Aturannya Biar Gak Ketilang
Terkait banyaknya pelanggaran, Kasat Lantas Polres OKU. AKP Dwi Karti meminta pengguna jalan untuk mematuhi aturan, jika tidak ingin terekam kamera ETLE.
“Soal rambu lalu lintas ranahnya Dinas Perhubungan, namun hal itu juga merupakan pekerjaan rumah bagi Satlantas Polres OKU, ” Ujarnya.
Berikut jenis pelanggaran dan sanksi :
1. Melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan, denda Rp500 ribu atau pidana kurungan dua bulan.
2.Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda Rp250 ribu atau pidana kurungan dua bulan.
3. Mengemudi sambil main ponsel, denda Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan.
4.Tidak menggunakan helm, denda Rp250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.