BeritaHeadlineoku satu

1.815 Pengendara Langgar Lalulintas, Cek Sanksinya

×

1.815 Pengendara Langgar Lalulintas, Cek Sanksinya

Sebarkan artikel ini
Lalulintas

 

 

Selain itu, baru-baru ini, Satlantas Polres OKU menegaskan soal larangan belok kiri langsung di perempatan lampu merah.

 

Larangan itu tertuang dalam undang-undang lalu Lintas dan angkutan jalan No. 22 tahun 2009 pasal 112 ayat 3 menyatakan di larang belok kiri secara langsung.

 

 

Meski dalam undang-undang lalulintas No.14 tahun 1992,di perbolehkan belok kiri. (wen)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News