Selain itu, baru-baru ini, Satlantas Polres OKU menegaskan soal larangan belok kiri langsung di perempatan lampu merah.
Larangan itu tertuang dalam undang-undang lalu Lintas dan angkutan jalan No. 22 tahun 2009 pasal 112 ayat 3 menyatakan di larang belok kiri secara langsung.
Meski dalam undang-undang lalulintas No.14 tahun 1992,di perbolehkan belok kiri. (wen)