OKUSATU – Pemerintah akhirnya mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun 2024 mendatang.
Rencana kenaika gaji PNS ini di sampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, (16/8/2023). Rencananya, pemerintah akan menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen
BacaJuga : Berikut Ini Formasi Penerimaan CPNS 2023. Simak Syarat dan Pendaftaran
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen,” ucap Presiden.
Tak hanya ASN dan TNI Polri, kenaikan gaji juga berlaku untuk para pensiunan. “Dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” paparnya.
Presiden sendiri Jokowi menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.