BeritaHeadlineoku satu

3 Mantan Dedengkot Bawaslu OKUS Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Rp 569 Juta Wajib Dikembalikan

×

3 Mantan Dedengkot Bawaslu OKUS Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Rp 569 Juta Wajib Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
Korupsi Bawaslu OKU Selatan
3 Mantan Dedengkot Bawaslu OKUS Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Rp 569 Juta Wajib Dikembalikan

3 Mantan Dedengkot Bawaslu OKUS Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Rp 569 Juta Wajib Dikembalikan

Palembang – Jksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negri (Kejari) OKUS M Asarofi menuntut mantan ponggawa Bawaslu OKU Selatan dengan tuntutan 3 tahun pnjara.

Yakni mntan Ktua BawAslu HA, Bndahara Pengluaran Pmbantu : CPW, serta Kpala Sekretriat dan Pjabat Pmbuat Komtmen BAH.

Mereka juga di kenkan subs!der 6 bulan kurungan. Tidak cukup sampai di situ, JPU menuntut hukuman tambahan.

BACA JUGA Terungkap Motif Pembvnuh Balita 1,3 Tahun Adalah Kakek Tiri Korban, Pelaku Kesal, Begini Kronologisnya

Tuntutan tersebut di sampaikan JPU pada sidang tiga tersangka di Pengadlan Tipkor Palembang, Rabu (13/9) 2023. Dlam ksus dugan korupsi dana hibah Bawaslu OKUS 2019 – 2020.

Dalam sidang tuntutan, para tersangka di hadirkan di depan majlis sdang yng di pimpin Editerial MH.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News