3 Mantan Dedengkot Bawaslu OKUS Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Rp 569 Juta Wajib Dikembalikan
Palembang – Jksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negri (Kejari) OKUS M Asarofi menuntut mantan ponggawa Bawaslu OKU Selatan dengan tuntutan 3 tahun pnjara.
Yakni mntan Ktua BawAslu HA, Bndahara Pengluaran Pmbantu : CPW, serta Kpala Sekretriat dan Pjabat Pmbuat Komtmen BAH.
Mereka juga di kenkan subs!der 6 bulan kurungan. Tidak cukup sampai di situ, JPU menuntut hukuman tambahan.
Tuntutan tersebut di sampaikan JPU pada sidang tiga tersangka di Pengadlan Tipkor Palembang, Rabu (13/9) 2023. Dlam ksus dugan korupsi dana hibah Bawaslu OKUS 2019 – 2020.
Dalam sidang tuntutan, para tersangka di hadirkan di depan majlis sdang yng di pimpin Editerial MH.