BeritaKabar Desaoku satu

Jabatan Diperpanjang, Minta Gaji Ditambah, Mantab Lur

×

Jabatan Diperpanjang, Minta Gaji Ditambah, Mantab Lur

Sebarkan artikel ini

Jabatan Diperpanjang, Minta Gaji Ditambah, Mantab Lur

BATURAJA TIMUR – Masa jabatan kepala desa (Kades) resmi diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 untuk satu periode.

Perpanjangan jabatan kades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Surat Keputusan(SK) perpanjangan masa jabatan Kades, BPD dan perangkat desa diserahkan langsung oleh Pj Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd di gedung kesenian baturaja, pada kamis, (20/6).

Diterbitkannya surat tersebut, maka masa jabatan Kades, BPD dan perangkat desa di OKU resmi diperpanjang menjadi 8 tahun, dari sebelumnya hanya 6 tahun.

Baca juga :

Warga Pusar Seberangi Sungai Pakai Perahu BPBD, Ponton Drum Berat

Cek Jadwal Penerimaan CASN Kabupaten OKU

Bersamaan dengan itu juga, diterbitkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) tahap 1 untuk perangkat desa di Kabupaten berjuluk sebimbing sekundang.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News