Jalan Rusak OKU Dapat ‘Perawatan Khusus’
PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali turun tangan membantu perbaikan infrastruktur jalan di daerah yang memiliki keterbatasan anggaran.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyebut, sepanjang tahun 2025 Pemprov Sumsel telah mengalokasikan bantuan ke sejumlah kabupaten dan kota untuk memperbaiki jalan yang rusak dan sulit ditangani melalui APBD setempat.
“Sepanjang tahun ini, kami membantu daerah yang kemampuan anggarannya terbatas, khususnya untuk perbaikan jalan,” ujar Herman Deru, Selasa.
OKU Terima Rp7 Miliar
Salah satu daerah yang mendapat bantuan adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pemprov Sumsel mengucurkan dana Rp7 miliar untuk perbaikan jalan cor beton di wilayah Batukuning.
Ruas jalan tersebut diketahui telah lama mengalami kerusakan dan menjadi keluhan masyarakat.
Selain OKU, bantuan juga diberikan kepada Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Untuk perbaikan jalan Sirah Pulau (SP) Padang, Pemprov Sumsel mengalokasikan dana bantuan khusus sebesar Rp66 miliar.
Fokus Daerah Pelosok
Herman Deru menjelaskan, secara umum kondisi jalan kabupaten dan kota di Sumsel tergolong baik. Namun di wilayah pelosok, peningkatan kualitas jalan masih sangat dibutuhkan.
Perbaikan infrastruktur, menurutnya, bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga keselamatan masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari.
Dorong Ekonomi dan Pertanian
Jalan yang layak diharapkan mampu memperlancar distribusi hasil perkebunan dan pertanian dari sentra produksi menuju pusat kota.
Sebagai provinsi dengan potensi besar di sektor pertambangan, perkebunan, dan pertanian, infrastruktur jalan menjadi faktor kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Sumsel juga merupakan lumbung pangan nasional. Jalan yang baik bisa menekan biaya transportasi dan mempermudah aktivitas sosial serta ekonomi masyarakat,” tegas Herman Deru.
Pemprov Sumsel memastikan komitmen untuk terus hadir membantu daerah, terutama dalam pembangunan infrastruktur dasar yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. ***






