Headline

Siapkan Tempat “Eksekusi” Pidana Kerja Sosial, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Lokasinya

×

Siapkan Tempat “Eksekusi” Pidana Kerja Sosial, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Lokasinya

Sebarkan artikel ini

Siapkan Tempat “Eksekusi” Pidana Kerja Sosial, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Lokasinya

OKUSATU.id – Sebanyak 968 lokasi kerja sosial sudah disiapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ratusan lokasi tersebut disiapkan untuk “eksekusi” bagi pelaku kejahatan yang terjadi dì Indonesia.

Selain itu, penyiapan lokasi alternatif pidana penjara ini sebagai bentuk kesiapan kementerian dalam merealisasikan KUHP baru yang dimulai berlaku 2026.

“Pidana kerja sosial diterapkan bagi pelaku pidana dengan hukuman penjara di bawah 5 tahun, ” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, dikutip liputan 6, Senin 5 Januari 2026.

 

Baca juga :

Awan Cumulonimbus Meningkat, Sepuluh Wilayah di Sumsel Diminta Waspada

Tersingkir di 3 Besar, Belasan Peserta Gagal Jadi Kepala Dinas

 

Kesiapan lokasi kerja sosial yang hampir seribu titik itu, disebutkan sudah dikoordinasikan Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) seluruh Indonesia ke pemerintah daerah, termasuk dengan mitra yang mendukung pidana kerja sosial.

“Seluruh Kepala Bapas dì Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat termasuk dengan mitra yang mendukung putusan non pemenjaraan, ” terangnya.

 

Lokasi Kerja Sosial

Nah dari jumlah 968 lokasi kerja sosial, dimana saja lokasi yang dimaksud ? Dengan gamblang, Agus mengungkapkan, lokasi kerja sosial bagi pelaku pidana yang kena sanksi hukuman penjara dì bawah 5 tahun.

Agus menyebut, lokasi tersebut antara lain : tempat ibadah, sekolah, taman kota, panti asuhan dan pesantren.

“Dì lokasi ini, para pelaku bersih-bersih tempat, ” katanya.

Selain itu, Kementerian juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola Badan Pemasyarakatan. Lokasi ini sebagai tempat pembimbingan pelaku selama proses pidana kerja sosial berlangsung.

 

Baca juga :

Empat Wilayah Merasakan Gempa Magnitudo 4.4, Salah satunya OKU Timur

Tahun Baru 2026, Empat Ribu Lebih Pengunjung Sesaki Museum Gua Harimau

 

Ia berharap, dengan pidana kerja sosial ini dapat mengurangi kelebihan kapasitas di rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, warga binaan diharapkan dapat meningkatkan kualitas sehingga bisa mendirikan secara ekonomi dan keterampilan.

“Ketika ada efek jera dan ada keterampilan, mudah-mudahan tidak mengulangi tindak pidana, ” harapnya.

Rencananya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan uji coba pidana kerja sosial di 94 Bapas dì Indonesia.

“Uji coba Juli – November 2026, ” tandasnya. (13)

 

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News