Apakah Wakaf dan Siapa PPAIW
OLEH UST. YASIN,S.H.I.,M.Pd.
Wakaf secara tradisi di Indonesia telah ada dan dilaksanakan sebelum zaman kemerdekaan, walaupun dengan istilah yang berbeda.
Dalam sejarah umat Islam wakaf menjadi salah satu instrumen ekonomi dan peningkatan kualitas hidup umat muslim serta masyarakat pada umumnya.
Tapi dalam perjalanannya, sebagian besar lahan tersebut dibiarkan terbengkalai dan tak menghasilkan hal yang bermanfaat.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh ungkap Ahmad Yasin dalam tesisnya yg membahas tentang ‘Pendidikan dan wakaf” di UIN RADENFATAH PALEMBANG (22/08/2021).
Dilanjutkan sebenarnya wakaf telah dimulai sejak jaman nabi Agung Muhammad SAW, namun lagi-lagi karena kurang minatnya baca dan mengembangkan pengetahuan pemeluk Islam sendiri.
Maka seolah wakaf adalah barang baru nan berat mengerjakannya, jangankan mengerjakan, memelihara dalam legalitas saja banyak yang enggan, walaupun sudah ada landasan hukum yang menjadi Acuannya.
“Masalah wakaf memang penting untuk dibicarakan dalam program kerja kementrian terkait pokjanya mendatang. Hal ini karena banyak tanah wakaf yang masih dikuasai oleh individu. Ini terjadi karena sang wakif (orang yang wakaf) memberikannya kepada organisasi tapi lewat pribadi. Sehingga kalau tidak disikapi secepatnya akan menjadi milik peribadi atau nadhir (pengelola) yang bersangkutan,” ungkapnya.
Dia juga menegaskan, banyak kasus terjadi dikarenakan ketidakpahaman wakif dan nadhir soal sertifikasi tanah, kalaupun ada perjanjiannya, itupun diatas segel yang kekuatan hukumnya masih kurang.
Dalam hal ini yang memiliki lembaga PPAIW harus melakukan sosialisasi sertifikasi tanah wakaf dalam bentuk pengarahan dan dialog.
Para ahli fiqih mendefinisikan wakaf sebagai praktik sedekah harta secara permanen dengan membekukan pemanfaatannya (tasaruf) untuk hal-hal yang diperbolehkan syariat.
Semisal mewakafkan tanah untuk yayasan tertentu—status wakaf ini menjadikan tanah tersebut tidak diperbolehkan untuk dijual atau dihibahkan.
Pengelolanya hanya diperkenankan mengatur pemanfaatan tanah tersebut untuk kemaslahatan yayasan.
Ulama sepakat bahwa wakaf merupakan ibadah yang dianjurkan syariat. Sebelum ijma’ (konsensus ulama), terdapat banyak dalil yang menjelaskan pensyariatan dan keutamaan wakaf.
Di antaranya firman Allah:
لَن تَنَالُواْ الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيمٌ.
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (QS Ali Imran: 92).
Sahabat Abu Thalhah saat mendengar ayat tersebut bergegas mewakafkan kebun “Bairuha”, kebun kurma miliknya yang paling ia sukai.
Nabi pun sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Abu Thalhah, hingga beliau bersabda “Bagus sekali. Itu adalah investasi yang menguntungkan (di akhirat)” (HR al-Bukhari).
Nabi bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ
“Ketika anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya” (HR Muslim).
Anak saleh yang dimaksud dalam hadits tersebut minimal adalah seorang Muslim yang mendoakan kedua orang tuanya.
Lebih sempurna lagi bila ia juga merupakan pribadi yang memenuhi hak-hak Allah dan hamba-hamba-Nya, saleh secara spiritual dan saleh secara sosial.
Menurut para ulama sedekah jariyah (yang mengalir pahalanya) dalam konteks hadits di atas, diarahkan kepada makna wakaf, karena wakaf adalah satu-satunya bentuk sedekah yang dapat dimanfaatkan secara permanen oleh pihak penerimanya.
Sebab syariat memberi aturan agar benda yang diwakafkan dibekukan tasarufnya; murni untuk dimanfaatkan oleh pihak yang diberi wakaf.
Semisal mewakafkan tanah menjadi masjid, pahalanya akan terus mengalir untuk pewakaf seiring dengan kelestarian pemanfaatan masjid oleh orang-orang Islam selaku pihak yang berhak memanfaatkan masjid tersebut.
Hal ini berbeda dengan sedekah atau hibah biasa, misalnya menghibahkan tanah kepada pihak tertentu, pahalanya tidak dapat dijamin bisa lestari, sebab bisa saja pihak penerima hibah menjualnya.
Di sisi lain, kepemilikan tanah tersebut menjadi hak penerima hibah, berbeda dengan harta wakafan yang status kepemilikannya kembali kepada Allah. Syekh Khathib al-Syarbini menjelaskan:
والولد الصالح هو القائم بحقوق الله تعالى وحقوق العباد ، ولعل هذا محمول على كمال القبول . وأما أصله فيكفي فيه أن يكون مسلما ، والصدقة الجارية محمولة عند العلماء على الوقف كما قاله الرافعي فإن غيره من الصدقات ليست جارية، بل يملك المتصدق عليه أعيانها ومنافعها ناجزا. وأما الوصية بالمنافع وإن شملها الحديث فهي نادرة فحمل الصدقة في الحديث على الوقف أولى.
“Anak saleh adalah orang yang memenuhi hak-hak Allah dan hamba-hamba-Nya. Mungkin saja ini diarahkan kepada kesempurnaan diterimanya doa.
Adapun inti diterimanya doa, maka cukup anak yang muslim. Sedekah jariyah diarahkan kepada wakaf menurut para ulama seperti yang dikatakan imam al-Rafi’i, sesungguhnya selain wakaf dari beberapa sedekah tidak mengalir pahalanya.
Bahkan pihak yang diberi sedekah memiliki benda dan manfaatnya secara langsung. Adapun wasiat dengan beberapa manfaat meski tercakup oleh hadits, akan tetapi jarang diterapkan. Maka mengarahkan sedekah dalam hadits atas arti wakaf lebih utama” (Syekh Khathib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2 hal. 485).
Setelah anjuran wakaf disabdakan Nabi, para sahabat sangat gemar mewakafkan hartanya.
Bahkan menurut catatan sejarah, wakaf menjadi ibadah yang nge-trend dan sangat populer di kalangan mereka.
Hingga sahabat Jabir menuturkan tiada sahabat yang memiliki kemampuan finansial kecuali mewakafkan hartanya.
Imam al-Syafi’i menegaskan ada 80 sahabat Anshar yang bersedekah wakaf. Disebutkan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji keterangan sebagai berikut:
وقد اشتهر الوقف بين الصحابة وانتشر، حتى قال جابر رضي الله عنه: ما بقى أحد من أصحاب رسول الله – صلى الله عليه وسلم – له مقدرة إلا وقف. وقال الشافعي رحمه الله تعالى: بلغني أن ثمانين صحابياً من الأنصار تصدّقوا بصدقات محرمات. والشافعي رحمه الله يطلق هذا التعبير (صدقات محرمات) على الوقف.
“Dan telah masyhur berwakaf di antara sahabat dan menyeluruh, sehingga sahabat Jabir berkata; tidaklah tersisa dari para sahabat Nabi yang memiliki kemampuan (finansial) kecuali mewakafkan hartanya.
Al-Imam al-Syafi’i berkata; telah sampai kepadaku bahwa 80 sahabat dari Anshar bersedekah dengan sedekah yang diharamkan (dijual dan dihibahkan).
Al-Syafi’i mengucapkan redaksi ‘sedekah yang diharamkan’ ini untuk arti wakaf” (Syekh Dr. Mushtafa al-Khin dkk., al-Fiqh al-Manhaji, juz 5, hal. 11).
Wakaf pertama kali dalam sejarah Islam adalah wakaf yang dilakukan Sahabat Umar atas sebidang tanah Khaibar yang dimilikinya.
Hal itu beliau lakukan atas perintah Nabi. Sahabat Umar memberi beberapa syarat atas pewakafan tanah tersebut, di antaranya tidak boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan.
Sahabat Umar juga memberi syarat agar pengelolanya diperkenankan memakan atau memberi makan kerabatnya dari hasil bumi tanah tersebut dengan sewajarnya, tidak berlebihan dan bebas layaknya orang yang memiliki hak kepemilikan secara pribadi.
Riwayat lain menyebutkan wakaf pertama kali dalam Islam adalah wakafnya Nabi atas harta yang beliau terima dari Mukhairiq, seorang alim dari Bani Nadlir.
Nabi menerima pemberian harta wasiat dari Mukhairiq di tahun ketiga Hijriyyah, kemudian selang beberapa waktu Nabi mewakafkannya (lihat: Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 6, hal. 236).
Sangat terang dari uraian di atas bagaimana agama memberi anjuran berwakaf dan memberinya keutamaan yang besar untuk investasi pahala di akhirat.
Siapa PPAIW
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau PPAIW adalah pejabat yang berdasarkan ketetapan menteri memiliki wewenang untuk membuat akta ikrar wakaf.
Peran dari PPAIW tersebut tertuang dalam PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang wakaf.
Seorang PPAIW harus mempunyai kemampuan untuk secara cermat meneliti persyaratan administrasi dalam perwakafan, termasuk kondisi fisik dari harta benda yang diwakafkan tersebut.
Hal itu sangat penting agar dalam proses perwakafan tidak terjadi kesalahpahaman atau menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
PPAIW menurut Badan Wakaf Indonesia dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para pemangku kepentingan (stakeholder) wakaf.
Perannya menjadi salah satu unsur terpenting dalam perwakafan nasional karena berkaitan dengan sistem administrasi serta pengamanan secara legal pengelolaan harta benda wakaf.
Tata Cara Perwakafan Oleh PPAIW
Dilansir dari situs resmi Badan Wakaf Indonesia, berikut tata cara perwakafan tanah milik secara berurutan:
1. Baik perorangan maupun badan hukum yang ingin memwakafkan tanah miliknya wajib datang sendiri di hadapan PPAIW untuk melaksanakan ikrar wakaf.
2. Sebelum mengikrarkan wakaf, calon wakif terlebih dahulu menyerahkan surat-surat berikut kepada PPAIW:
Sertifikat atau tanda bukti kepemilikan tanah
Surat keterangan dari kepala desa mengenai kebenaran kepemilikan tanah dan sedang tidak dalam sengketa
Surat keterangan pendaftaran tanah
Surat izin Bupati atau walikota, direktorat agraria setempat, dalam rangka tata kota (Master Plan City)
3. PPAIW meneliti surat dan persyaratan apakah telah memenuhi untuk pelepasan hak tanah yang diwakafkan serta meneliti saksi dan mengesahkan susunan nadzir
4. Wakif mengikrarkan kehendak wakaf kepada nadzir di hadapan PPAIW dan dua orang saksi. IKRAR harus diucapkan dengan jelas, tegas serta dituangkan dalam bentuk tertulis.
Namun bagi wakif yang tidak dapat mengucapkan ikrar karena tuna wicara maka dapat menyatakan kehendaknya melalui isyarat dan mengisi blanko.
Apabila wakif tidak dapat menghadap PPAIW maka bisa membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari Kandepag yang memiliki tanah wakaf tersebut.
Kemudian surat tersebut dibacakan dihadapan Nazir setelah memperoleh persetujuan dari Kandepag. Semua yang hadir dalam upacara ikrar tersebut wajib mendatangani ikrar wakaf.
5. Terakhir, PPAIW akan segera membuatkan akta ikrar wakaf rangkap 4 dan telah dibubuhi materi menurut ketentuan yang berlaku. Akta tersebut selambat-lambatnya dibuat 1 bulan setelah ikrar wakaf diucapkan.
Untuk detail tata cara pelaksanaan wakaf dan penerbitan akta ikrar wakaf oleh PPAIW dapat Anda cek melalui situs resmi Badan Wakaf Indonesia. (*)
Baca juga :
Rasulullah dan Kejujurannya Inspirasi Ketenangan
Teladani Nabi Muhammad Agar Bertugas dengan Baik










