Martapura – Dengan modus mengancam akan menyebar foto syur, pemuda asal OKU Timur berhasil menggagahi korbannya, yang masih pelajar.
Bahkan, pemuda berusia 17 tahun ini sempat menggauli korbannya sebanyak dua kali.
Namun dari perbuatannya, ia terpaksa meringkuk di hotel prodeo. Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) menangkap pria berinisial RB (17) di rumahnya Desa Sukaraja Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, 19 Juni 2023 sekira pukul 21.00 Wib.
BACA JUGA Kepergok Bersama Selingkuhan, Istri Asal OKU Timur Babak Belur Kena Bogem Suami
RB dilaporkan korbanya sendiri, ASM (14) ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur. Dengan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Korban melaporkan bersama orang tuanya kerena trauma. Dengan nomor surat: LP – B / 61 / VI / 2023 / SPKT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 12 Juni 2023.