Anggaran Sampah Ratusan Juta Disunat untuk Kepentingan Pribadi, Dua Mantan Pejabat DLH OKU Selatan Dijebloskan Kepenjara
OKU SATU – Mantan oknum kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Oku Selatan US, dan mantan oknum bendahara DLH Oku Selatan Ha, di vonis pidana 4 tahun penjara.
Keduanya di duga menyunat anggaran sampah hingga ratusan juta rupiah selama tiga tahun, untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA Polres OKU Selatan Mulai Terapkan Lintasan Baru Ujian SIM C
Vonis di jatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang di ketuai Masriati SH pada sidang Kamis 10 Agustus 2023.
Selain 4 tahun penjara, keduanya juga di kenakan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hal ini sependapat dengan Jaksa Kejari OKU Selatan. Namun tidak sependapat dengan jerat pasal pidana.