Aturan Baru, Mahasiswa Tak Wajib Buat Skripsi.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan aturan Baru. Ini terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4 atau sarjana terapan.
baca juga Unbara Wisuda 381 Mahasiswa Program Sarjana dan Pasca Sarjana;
Dalam aturan baru itu, skripsi bukan lagi syarat utama kelulusan. Aturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Hanya saja, harus ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi perguruan tinggi. prodi mahasiswa bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis.
Sedangkan bagi mahasiswa yang kuliah di kampus yang belum menerapkan kurikulum tersebut, maka syarat lulus kuliahnya yaitu tugas akhir yang juga tidak harus berbentuk skripsi.