Baznas OKU Tolak Dana Zakat untuk Program MBG
Baturaja timur – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Hal ini seusai pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin mengusulkan zakat dari masyarakat bisa digunakan membiayai program tersebut.
Lalu, bagaimana dengan BAZNAS OKU? Dengan tegas , Baznas OKU menolak program makan bergizi gratis menggunakan dana zakat.
Alasnya, ada kriteria yang harus dipenuhi dalam penyaluran dana zakat, yakni 8 asnaf atau golongan, seperti yang tercantum dalam QS .Attaubah ayat 60.
Masing-masing, fakir , miskin, Amil, mualaf, Riqab, ghorimin, Fisabililah dan Ibnu Sabil. Sedangkan yang menerima program makan berguzi gratis adalah semua siswa. Sementara, tidak semua siswa masuk dalam 8 asnaf atau golongan penerima zakat.
” Alasannya ya itu tadi, 8 asnaf atau golongan yang bisa menerima atau kita bantu melalui dana zakat, “kata ketua Baznas OKU, Darman Syafei kepada jurnalis oku satu.
Semisal kebijakan program MBG mengharuskan menggunakan dana zakat, maka hanya bisa diberikan kepada siswa yang masuk kategori fakir, miskin dan Fisabililah.
Itupun, harus ada regulasi yang jelas dari Baznas pusat dalam penggunaan dana zakat pada setiap Baznas di seluruh Indonesia, termasuk Baznas OKU.
“Selain itu, jika dananya digelontorkan dari pusat bisa saja dijalankan. Tapi jika dananya dibebankan pada baznas daerah. Khususnya Baznas OKU tidak mampu. Karena dananya tidak punya, “tandasnya.
Disinggung berapa jumlah siswa miskin di sekolah di Kabupaten OKU? Darman mengaku kurang tahu. Alasannya basnas oku tidak punya data.
“Kalau anak-anak kurang mampu di pondok ada kita datanya, tapi saya kurang hafal, “tukasnya. (15)









