OKU RAYAOpiniSumsel

Belajar dan Bisnis Dengan wifi curian, haramkah?

×

Belajar dan Bisnis Dengan wifi curian, haramkah?

Sebarkan artikel ini
INTI BUDAYA LITERASI
Persembahan Ust. Ahmad Yasin,S.H.I.,M.Pd. DOSEN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UNBARA, PENGURUS NU DAN PENYULUH AGAMA ISLAM OKU

Belajar dan Bisnis Dengan wifi curian, haramkah?

Persembahan Ust. Yasin

Penyuluh Agama Islam Kabupaten OKU yang juga sebagai penulis OKU Satu (Ust.Yasin), sedikit cerita tentang hp saya.

Saya memakai hp android dan di hp android ada yang namanya update sistem android, seperti mau update android 13 ke android 14 seperti yang sedang saya alami sekarang, semoga bisa dipahami.

Masalahnya, kemarin saya update sistem android hp saya dan saat saya update, saya menggunakan wifi tetangga yang mungkin notabenenya nyuri wifi, karena kalau mau update, harus menggunakan jaringan wifi.

Dan HP ini saya pakai untuk bisnis jualan online dan juga belajar (Kuliah).

Pertanyaan: Apakah uang dan ilmu yang saya hasilkan dari jualan online setelah update sistem android itu menjadi haram karena pakai HP yang sistemnya di update menggunakan jaringan wifi tetangga? Terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. wb.(Hamba Allah)

Jawaban   Wa‘alaikumsalam Wr. Wb. Kami ucapkan terima kasih kepada saudara penanya sudah berkenan bertanya Penulis OKU satu. Semoga penanya dan pembaca setia Pembaca OKU satu semuanya dimudahkan dan dilimpahkan rezekinya, serta selalu dalam lindungan Allah Swt.

Sepengetahuan kami, sebenarnya update sistem Android tidak harus menggunakan jaringan wifi, tetapi memang disarankan untuk menggunakan Wifi, terutama jika ukuran pembaruan cukup besar untuk lebih menghemat kuota dan menjaga kestabilan dan kecepatan jaringan.

Mungkin juga ada kebijakan pengembang Android yang mengharuskan menggunakan wifi yang tidak kami ketahui.

Terlepas dari itu, wifi adalah sebuah gelombang sinyal yang memungkinkan perangkat seperti komputer, smartphone, tablet, dan perangkat lain terhubung ke internet atau berkomunikasi satu sama lain tanpa menggunakan kabel.

Untuk menggunakan wifi biasanya dilengkapi dengan keamanan sandi sehingga penggunanya hanya pemilik atau orang-orang tertentu yang diizinkan.

Dengan demikian, menggunakan wifi tanpa izin termasuk dalam keumuman ayat tentang larangan memakan harta orang lain dengan batil.

Allah Swt. berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Artinya, “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil,” (Al-Baqarah [2]:188)

Wifi dalam konteks fiqih disebut dengan manfaat. Manfaat wifi adalah manfaat yang dikuasai atau dimiliki oleh perorangan, bukan umum, sehingga dalam pandangan fiqih menguasai manfaat yang dimiliki orang lain secara Dzolim, menggunakan tanpa izin disebut dengan ghasab yang hukumnya haram.

Hal ini sebagaimana dijelaskan Imam Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in, [Beirut, Darul Ibnu Hazm, t.t: 281)

Sebagai berikut:
Berikut ini adalah teks lengkapnya, transliterasi, terjemahan, Asba​​​​​​bun nuzul dan kutipan sejumlah tafsir ulama atas

Surat Al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Wa lā ta’kulū amwālakum bainakum bil-bāthili wa tudlū bihā ilal-ḫukkāmi lita’kulū farīqam min amwālin-nāsi bil-itsmi wa antum ta‘lamūn.

Artinya, “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Asbabun Nuzul Surat Al-Baqarah Ayat 188 Imam Al-Alusi Al-Baghdadi dalam tafsirnya menyebutkan sababun nuzul Al-Baqarah 188, berikut riwayatnya:

أخرج ابن أبي حاتم عن سعيد بن جبير مرسلا أن عبدان بن أشوع الحضرمي وامرؤ القيس بن عابس اختصما فى أرض ولم تكن بينة فحكم رسول الله صم بأن يحلف امرؤ القيس فهم به فقرأ رسول الله صم (إن الذين يشترون بعهد الله وأيمانهم ثمنا قليلا) فارتدع عن اليمين وسلم الأرض فنزلت

Artinya: “Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Said bin Jabir–dengan riwayat mursal–, bahwa Abdan bin Asywa’ Al-Hadrami dan Imru’ Al-Qais bin Abis berseteru dalam permasalahan tanah dan tidak ditemukan adanya saksi.

Pada saat itu Rasulullah saw menghukumi agar Imru’ Al-Qais melakukan sumpah dan ia hendak melakukannya. Kemudian ketika Rasulullah saw membaca ayat “innal ladzina yasytaruuna bi’ahdillahi tsamanan qaliila”,  seketika Imru’ Al-Qais mengurungkan niatnya untuk bersumpah dan menyerahkan tanah tersebut.

Kemudian turunlah ayat ini. (Imam Al-Alusi, Ruhul Ma’ani, [Beirut, Daru Ihyait Turats], juz II, halaman 70).

Ragam Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 188 Ayat ini merupakan peringatan sekaligus ancaman untuk orang yang berbuat zalim kepada orang lain dengan memakan atau menguasai harta mereka dengan cara yang batil, seperti halnya membuat sumpah palsu, mencuri, kesaksian palsu, membuat laporan palsu, atau cara-cara batil lainnya.

Syekh Nawawi Banten dalam tafsirnya menjelaskan, maksud ayat ialah bahwa Allah melarang umat Islam untuk mengambil harta sebagian yang lain dengan cara yang haram menurut syariat.

Di antaranya dengan ​​​​​​membawanya ke hakim untuk mengambilnya dengan sumpah dusta dan dalam keadaan sadar bahwa ia berbuat kebatilan. (Muhammad Nawawi Al-Jawi, At-Tafsirul Munir li Ma’alimt Tanzil, [Beirut, Darul Fikr], juz II, halaman 44).

Keadaan Ahli Kitab yang Menyembunyikan Kebenaran Tidak hanya dengan sumpah dusta, larangan tersebut juga berlaku untuk cara-cara lain dalam mengambil hak-hak orang lain dengan batil.

Imam Al-Alusi berkata:
بالإثم أي بسبب ما يوجب إثما كشهادة الزور واليمين الفاجرة
“Dengan dosa maksudnya ialah dengan sesuatu yang dapat menyebabkan dosa seperti kesaksian palsu, atau sumpah dusta.” (Al-Alusi, II/70).

Sebab larangan melakukan kesaksian palsu atau sumpah dusta yang dilakukan di depan hakim ketika membuat laporan hanya akan membawa kesengsaraan pada diri pelakunya dan tidak berpengaruh pada hakim yang memberi putusan.

Dalam hal ini Imam As-Suyuthi dalam tafsirnya menyebutkan riwayat hadits yang bersumber dari Imam Malik, As-Syafii, Ibnu Abi Syaibah, Al-Bukhari dan Muslim, dari Ummi Salamah, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:

إنما أنا بشر وإنكم تختصمون إلي, ولعل بعضكم أن يكون ألحن بحجته من بعض, فأقضي له على نحوى ما أسمع منه, فمن قضيت له بشيء من حق أخيه فلا يأخذنه, فإنما أقطع له قطعة من النار

Artinya: “Aku hanyalah manusia, jika kalian berseteru di depanku dan sebagian dari kalian melakukan kesalahan (berbuat zalim) dengan hujahnya atas yang lain, kemudian aku memutuskan sesuai apa yang aku dengar darinya, maka orang yang aku beri putusan dengan membawa suatu hak dari saudaranya, janganlah ia mengambilnya. Sungguh aku (jika demikian) mengambilkannya potongan api neraka. (As-Suyuthi, Ad-Durrul Mantsur, [Beirut, Darul Fikr], juz I, halaman 489).

Kembali tentang pengambilan wifi secara tanpa izin lebih tepatnya dalam bahasa islam disebut sebagai ghasab.

Berikut keterangan singkatnya tentang ghasab….

فصل [في بيان أحكام الغصب] الغصب: استيلاء على حق غير ولو منفعة كإقامة من قعد بمسجد أو سوق بلا حق كجلوسه على فراش غيره وإن لم ينقله وإزعاجه عن داره وإن لم يدخلها وكركوب دابة غيره واستخدام عبده

Artinya, “Penjelasan tentang Hukum Ghasab (perampasan). Ghasab adalah menguasai hak orang lain, meskipun berupa manfaat, seperti mengusir orang yang duduk di masjid atau pasar tanpa hak, atau duduk di atas tikar milik orang lain meskipun tidak memindahkannya, mengusir seseorang dari rumahnya meskipun ia tidak memasukinya, atau menunggangi hewan milik orang lain, dan memanfaatkan budaknya.”

Konsekuensi perbuatan ghasab wifi ini selain berdosa juga harus mengganti, mengingat jaringan wifi mempunyai nilai dan harga karena bukan didapatkan secara gratis, atau meminta penghalalan (istihlal) dari yang bersangkutan.

Selanjutnya, berkaitan dengan pertanyaan yang disampaikan, apakah hasil jualan online dan belajar menjadi haram karena menggunakan HP yang diupdate melalui wifi tetangga tanpa izin?

Mengingat bahwa HP berikut sistem di dalamnya hanya sebuah sarana untuk melangsungkan transaksi, maka selama jual beli dan belajar yang dilakukan sesuai syariat, yaitu memenuhi rukun dan syaratnya, tidak menipu, tidak merugikan orang lain, serta komoditi yang ditransaksikan legal menurut syara’ dan hukum negara, maka keuntungan dan ilmu yang didapatkannya adalah halal.

Kasus ini dapat di-ilhaq-kan dengan permasalahan seseorang yang meng-ghasab sebuah panah kemudian panahnya digunakan untuk berburu, maka hak milik hasil buruannya itu adalah pelaku ghasab tersebut.

Hanya saja, pelaku ini wajib memberikan biaya penggunaan panah tersebut kepada pemiliknya.

Berikut selengkapnya dijelaskan oleh Imam al-Baghawi dalam kitab at-Tahdzib fi Fiqhis Syafi’i, (Beirut, Darul Kutub Ilmiyah, 1997: VIII/27).

ولو غصب رجل سهمًا، فاصطاد به: كان الصيد للغاصب، وكذلك: لو غصب شبكة، فنصبها، فتعلق بها صيد-: كان للغاصب، وعليه أجر مثل السهم، والشبكة للمالك
Artinya, “Jika seseorang meng-ghasab sebuah panah, lalu berburu dengannya, maka hasil buruannya menjadi milik si peng-ghasab. Begitu pula jika seseorang meng-ghasab jaring, lalu memasangnya, dan mendapatkan tangkapan, maka hasil tangkapannya adalah milik si peng-ghasab. Namun, dia wajib membayar sewa atau biaya (ujrah mitsil) penggunaan panah dan jaring tersebut kepada pemiliknya.”

Walhasil, dari paparan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa penghasilan yang diperoleh dari jual beli online dengan sarana HP yang sistemnya di-update dengan jaringan wifi ghasab adalah halal, selama jual beli yang dilakukan telah sesuai syariat, yakni memenuhi rukun dan syarat jual beli, tidak mengandung penipuan, serta komoditi yang ditransaksikan legal menurut syara’ dan hukum Negara.

Namun demikian, ia berkewajiban mengganti biaya penggunaan wifi yang digunakan tanpa izin atau meminta kehalalan kepada pihak yang bersangkutan atau pemiliknya. Wallahu a’lam dan semoga bermanfaat. (*)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News