HeadlineNasionalSumsel

Berbahagialah, PHK Masal Honorer Batal, Ada Potensi Honorer Diangkat Jadi PNS

×

Berbahagialah, PHK Masal Honorer Batal, Ada Potensi Honorer Diangkat Jadi PNS

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Honorer / foto doc net

OKU SATU – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal terhadap jutaan honorer di Indonesia sepertinya batal di lakukan.

Hal ini karena Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) tengah mencari opsi, agar pemecatan masal tidak terjadi.

Deputi SDM Aparatur Alex Denni menyebut, pihaknya tengah diskusi dengan DPR RI terkait nasib 2,3 juta honorer di Indonesia.

“Pemecatan honorer pada November 2023 tidak akan terjadi,” tegasnya.

BACA JUGA
Bejat! Oknum Honorer di OKU Timur Càbuli Bocàh 5 Kali, Berhasil Wik-wik Duà Ronde

BACA JUGA
Nasib Ribuan Honorer OKU di Ujung Tanduk, 4.395 Honorer Terancam “Nganggur”

Upaya ini di lakukan, karena dirinya tidak bisa membayangkan 2,3 juta honorer tidak bekerja.

“Untuk ini kami cari solusi agar tidak terjadi pemecatan masal, ” imbuhnya.

Misinya saat ini, yakni memastikan jutaan honorer tidak di PHK masal seperti yang di khawatirkan para honorer selama ini.

BACA JUGA
Gawat !! Istri Oknum Pejabat OKU Diduga “Palak”  Duit Honorer

BACA JUGA
Jumlah Honorer Bengkak, Tenaga Kerja Ini Paling Dominan

“Saat ini kami sedang membahas RUU ASN untuk revisi UU no 5 tahun 2014, ” katanya.

BACA JUGA
Honorer Telan Pil Pahit, Penghapusan Honorer Dimulai ?

BACA JUGA
Pemkab OKU Usulkan Ribuan Honorer Jadi P3K

Awalnya jumlah tenaga honorer di perkirakan 400 ribu orang.

Ternyata setelah di data terdapat 2,3 juta honorer yang tersebar di pemerintah daerah.

Terkait nasib honorer, ada empat pedoman yang harus di fahami.

1. Tidak boleh ada pemberhentian honorer.

Skema untuk ini sedang di bahas antara DPR RI dengan Kemenpan RB.

2. Memastikan pendapatan honorer tidak boleh berkurang dari yang di terima selama ini.

3. Menghitung kapasitas fiskal pemerintah.

salah satu upayanya merekrut tenaga non ASN menjadi ASN sesuai kemampuan anggaran.

4. Tidak ada lagi perekrutan tenaga kerja non ASN di pemerintahan sesuai amanat undang-undang.(13)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News