Bergaji Besar Tiap Bulan, Yuk Intip THR Anggota DPRD Kabupaten OKU
BATURAJA TIMUR – Selain ASN, Tunjangan Hari Raya (THR) ternyata akan dinikmati anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU misalnya. Wakil Rakyat OKU ini akan menerima THR.
“THR untuk anggota dewan masih proses pengajuan ke BKAD OKU,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD OKU Iwan Setiawan kepada jurnalis okusatu.
BACA JUGA Ada yang Dicopot! Usai Lebaran, Pemkab Mutasi Pejabat
Dikatakan Iwan, pemberian THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBD OKU tahun anggaran 2024.
BACA JUGA Tangan Kaki Diikat Pelapah Pisang, Mayat Mengapung Gegerkan Warga OKU Timur
THR bagi pimpinan dan anggota DPRD, masih kata Iwan paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRD sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.