Berikut ini Biaya Pembuatan SIM C Terbaru, dan Persyaratannya
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki para pengendara roda dua, atau sepeda motor.
Pasalnya, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi dari Polri bagi pengemudi yang memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Menurut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2, SIM C terbagi menjadi tiga jenis, yakni. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc
SIM C I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik SIM C II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.