okusatu.id– Lebih dari sebulan sejak di tahan 25 Mei 2023 lalu, dua tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pertanian belum juga di limpahkan ke Pengadilan.
Meski begitu, Kejaksaan Negeri Baturaja memastikan, berkas dua berkas tersangka yang di duga merugikan negara senilai Rp 300 juta, masing masing AP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan HH selaku honorer segera di limpahkan.
baca juga : Tersandung Kasus Korupsi, Dua Staf Dinas Pertanian OKU Terancam Di pecat
Rencana pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang ini disampaikan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Choirun Parapat, SH, MH
Choirun menegaskan, saat ini pihaknya masih menunggu koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Inikan perlu kita sesuaikan waktunya. Saya dapat informasi dari Kasi Pidsus, laporan sudah clear. Dalam waktu dekat, akan kita limpahkan kepada PN Tipikor Palembang,” tegasnya.