Jakarta – Biaya penerbitan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di wacanakan akan di hapuskan.
Meski SIM merupakan bagian penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Penghapusan biaya itu, nantinya mirip seperti pembuatan KTP. Di mana pembuatan KTP tidak di kenakan biaya.
Wacana penghapusan biaya SIM, saat ini sedang di koordinasikan Kementerian Keuangan RI ke kepolisian.
Meski berwacana menghapus biaya, namun pemerintah juga sedikit keberatan untuk membebaskan PNBP.
Karena negara masih membutuhkan dana dari pembuatan SIM untuk pengembangan.
baca juga Kemenag Bersama FKUB Beri Bantuan, Korban Bencana Bilang Begini
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan kepolisian terkait wacana tersebut.
“PNBP ini apakah bisa di turunkan atau di eliminasi, ini masih di diskusikan dengan kepolisian, ” katanya, Rabu 12 Juli 2023.
Menurutnya, penerimaan PNBP dari pembuatan SIM mencapai Rp 1,2 triliun pada 2022, 60% nya atau Rp650 miliar berasal dari ekspansi SIM.
baca juga Menelusuri Asal Usul Pempek Palembang, Ternyata Berasal dari…
baca juga Produsen Pertalite dan Pertamax Palsu di OKU Timur Dibekuk, Pengakuannya Mengejutkan
Namun terpenting, mengeluarkan SIM harus sesuai aturan.
“Karena saat ini, masih terjadi mengeluarkan SIM yang tidak sesuai aturan, ” tegasnya.
Permudah Ujian Praktek SIM
Kapolri Listyo Sigit Prabowo meminta praktek pembuatan SIM di permudah.
Karena, masyarakat pemohon SIM mengeluhkan sulitnya ujian praktek pada sesi mengendarai di lintasan zig-zag dan angka 8.
“Kalau tidak relevan lagi, tolong di perbaiki, ” tegasnya.
baca juga Dihantui Mahluk Halus, Warga Keban Agung Nekat Bunuh Diri, Tapi Gagal
Listyo juga memerintahkan proses ujian SIM fokus terhadap keterampilan pengendara dan keselamatan pengguna jalan.
“Segera lakukan studi banding untuk memudahkan pembuatan SIM, ” lanjutnya.
baca juga Produsen Pertalite dan Pertamax Palsu di OKU Timur Dibekuk, Pengakuannya Mengejutkan
Perubahan itu di tekannya untuk di lakukan, untuk menghindari praktek di bawah meja.
“Enggak ikut tes malah lulus. Ini harus di hilangkan, ” tuturnya.
Selain soal SIM, Polri juga saat ini mendigitalisasi proses layanan di kepolisian.
“Pelayanan yang tadinya manual di layani dalam satu aplikasi SuperAPP, ” tandasnya. (13)