OKU SATU – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) memastikan, tidak ada kuota layanan atau pembatasan layanan yang diberikan bagi pasien BPJS Kesehatan. Sebaliknya, semua pasien BPJS baik kelas I, II dan III akan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai semestinya.
“Semua pasien mendapatkan layanan sebagaimana mestinya. Tidak ada pembatasan atau kuota layanan kepada setiap pasien BPJS,” kata Kepala BPJS OKU, Fitrianda Ari Sasmita kepada jurnalis okusatu.id.
Hanya saja, masih kata Fitrianda, untuk mengetahui kondisi pasien, dan butuh berapa lama menjalani perawatan, itu menjadi wewenang dokter. Karena mereka yang paling mengetahuinya.
“Tidak ada itu pasien hanya mendapat layanan rawat inap selama tiga hari. Yang ada perawatan sampai sembuh. Dan itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. Sekali lagi, tidak ada batas waktu rawat inap pasien,” tegasnya.