OKU SATU – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) memastikan, tidak ada kuota layanan atau pembatasan layanan yang diberikan bagi pasien BPJS Kesehatan. Sebaliknya, semua pasien BPJS baik kelas I, II dan III akan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai semestinya.
“Semua pasien mendapatkan layanan sebagaimana mestinya. Tidak ada pembatasan atau kuota layanan kepada setiap pasien BPJS,” kata Kepala BPJS OKU, Fitrianda Ari Sasmita kepada jurnalis okusatu.id.
Hanya saja, masih kata Fitrianda, untuk mengetahui kondisi pasien, dan butuh berapa lama menjalani perawatan, itu menjadi wewenang dokter. Karena mereka yang paling mengetahuinya.
“Tidak ada itu pasien hanya mendapat layanan rawat inap selama tiga hari. Yang ada perawatan sampai sembuh. Dan itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. Sekali lagi, tidak ada batas waktu rawat inap pasien,” tegasnya.
Untuk obat-obatan, lanjut Fitrianda pihaknya kurang paham jenis apa saja yang diberikan oleh rumah sakit kepada pasien.
Ia berdalih, pihaknya hanya bersifat membayar ke pihak setiap rumah sakit, tempat pasien menjalani perawatan. Bukan sebagai penyedia obat-obatan.
“Untuk penyedia obat-obatan pasien pihak rumah sakit. Kita tidak menyediakan obat-obatan,” timpalnya.
Besaran iuran atau premi bervariasi nominalnya. Yaitu mulai dari Rp150 ribu/orang/bulan untuk pasien kelas I, Rp100.ribu kelas II dan Rp35ribu/orang/bulan untuk kelas III.
Lalu, adakah peserta yang menunggak pembayaran Premi BPJS? Sayangnya, Fitrianda enggan menyebutkan tunggakan peserta. Ia mengaku tak memiliki data yang valid.
“Tunggakan peserta besar, tapi untuk nominalnya tidak bisa sebutkan. Begipula dengan jumlah peserta di OKU kita tidak ada datanya,” tukasnya.(din)