BeritaKesehatanoku satu

BPJS Pastikan Tak Ada Batasan Pelayanan

×

BPJS Pastikan Tak Ada Batasan Pelayanan

Sebarkan artikel ini
BPJS

 

 

Untuk obat-obatan, lanjut Fitrianda pihaknya kurang paham jenis apa saja yang diberikan oleh rumah sakit kepada pasien.

 

 

Ia berdalih, pihaknya hanya bersifat membayar ke pihak setiap rumah sakit, tempat pasien menjalani perawatan. Bukan sebagai penyedia obat-obatan.

 

 

“Untuk penyedia obat-obatan pasien pihak rumah sakit. Kita tidak menyediakan obat-obatan,” timpalnya.

 

Besaran iuran atau premi bervariasi nominalnya. Yaitu mulai dari Rp150 ribu/orang/bulan untuk pasien kelas I, Rp100.ribu kelas II dan Rp35ribu/orang/bulan untuk  kelas III.

 

Lalu, adakah peserta yang menunggak pembayaran Premi BPJS? Sayangnya, Fitrianda enggan menyebutkan tunggakan peserta.  Ia mengaku tak memiliki data yang valid.

“Tunggakan peserta  besar, tapi untuk nominalnya tidak bisa sebutkan. Begipula dengan jumlah peserta di OKU kita tidak ada datanya,” tukasnya.(din)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News