Produk kecantikan yang menjanjikan kulit putih instan dan wajah glowing ternyata tidak semuanya aman digunakan. Di balik kemasan cantik dan klaim hasil cepat, ada ancaman serius yang bisa merusak kesehatan tubuh dalam jangka panjang.
Hal inilah yang kembali ditemukan oleh BPOM dalam pengawasan kosmetik triwulan pertama tahun 2026. Sebanyak 11 produk kosmetik dinyatakan berbahaya karena mengandung zat terlarang dan bahan kimia berisiko tinggi.
Produk yang ditemukan tidak hanya berupa krim wajah. Ada juga toner, cat kuku, hingga sampo yang ternyata mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, pewarna merah K10, sampai cemaran 1,4-dioksan yang dikenal berpotensi memicu kanker.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan seluruh produk itu ditemukan dari hasil pengawasan rutin yang dilakukan di berbagai daerah di Indonesia.
BACA JUGA
MUI, Pemkab OKU dan BAZNAS OKU Bersatu Gelar Safari Subuh di Desa Banjar Sari
Tabel KUR BRI Mei 2026 Terbaru! Pinjaman Rp30 Juta Ternyata Cicilannya Mulai Rp. 500 Ribuan
Menurutnya, kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan dan tidak boleh mengandung bahan yang membahayakan masyarakat.
BPOM juga menyoroti masih adanya pelaku usaha yang nekat menjual produk berbahaya demi keuntungan besar.
Dari 11 produk yang diumumkan, sebagian merupakan produk lokal, produk impor, hingga kosmetik yang bahkan tidak memiliki izin edar resmi.
Semua sampel telah diuji di laboratorium dan hasilnya dinyatakan tidak memenuhi syarat keamanan.
Beberapa kandungan yang ditemukan memiliki dampak serius bagi tubuh manusia.
Merkuri misalnya, bisa merusak ginjal dan memicu gangguan kesehatan berbahaya jika dipakai dalam jangka panjang.
Hidrokinon diketahui dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi parah.
BACA JUGA
Jelang Berangkat ke Jeddah, Jemaah Haji Kloter 11 OKU -OKU Selatan Diminta Pakai ini
Sementara asam retinoat berisiko menyebabkan gangguan pada janin apabila digunakan ibu hamil.
Ada juga kandungan deksametason yang dapat memicu jerawat berat, penipisan kulit, hingga gangguan hormon bila digunakan tanpa pengawasan dokter.
Tak kalah berbahaya, cemaran 1,4-dioksan serta pewarna merah K10 disebut memiliki sifat karsinogenik atau berpotensi memicu kanker.
BPOM pun langsung mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin edar, penghentian distribusi, hingga pengawasan ketat terhadap jalur produksi dan penjualan produk terkait.
Masyarakat kini diingatkan agar lebih teliti sebelum membeli produk kecantikan.
Jangan mudah tergiur hasil instan atau harga murah tanpa memastikan produk memiliki izin edar resmi BPOM.
Daftar 11 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM 2026
- BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream
- BRASOV Nail Polish No.125
- LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1
- MADAME GIE Madame Take5 01
- SELSUN 7 Herbal
- SELSUN 7 Flowers
- TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection
- TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream
- BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
- MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
- MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream






