Buang BB Sabu ke Mesin Cuci, Untung Ketahuan Petugas
Baturaja Timur – Satres Narkoba Polres OKU membuka Ap (28) yang diduga residivis narkoba sejak 2017. Warga Desa Pusar Kecamatan Baturaja Barat itu diciduk pada Senin 13 November 2023.
Tertangkapnya AP, berawal dari laporan warga, karena sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah Desa Pusar Kecamatan Baturaja Barat.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK melalui Kanit 1 IPDA Fitrawadi SH, menerangkan (15/11), dari laporan warga, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU bergerak melakukan penyelidikan.
Upaya petugas membuahkan hasil. Tersangka ditangkap. Namun saat itu, tersangka membuang barang bukti ke dalam mesin cuci.
Baca juga :
Posko Banjir Longsor Mulai Diaktifkan, Satelit Pantau Cuaca OKU
Tertipu Manisnya Madu, Pelaku Dicekal Petugas di Pasar Baru
Kingstone Lubuk Raja Koleksi 54 Medali Pencak Silat
“Barang bukti sabu seberat 10,63 gram, sempat dibuang ke dalam mesin cuci, ” terangnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya. Barang bukti tersebut, dari pengakuan tersangka didapat dari bandar Berinisial (Z) dari Kota Prabumulih.
“Tersangka mendapatkan barang bukti ini dari bandar yang ada di Prabumulih dengan harga Enam Rp 6 juta (Dibayar setelah barang habis kepada Bandar),” jelasnya. (wen)











