Budidaya Ikan Gabus di Desa Martajaya Akan Diresmikan
LUBUK RAJA – Budidaya ikan gabus di Desa Martajaya Kecamatan Lubuk Raja, OKU akan di resmikan, Sabtu 28 Juli 2023.
Lokasi budidaya ikan gabus ini, di jelaskan Kepala Dinas Perikanan OKU Tri Aprianingsih berada di atas lahan 3/4 hektar.
BACA JUGA Enam Bulan Kabur, Warga Kurup Di tangkap Polisi
BACA JUGA Bandit Gayanyo Mencak Pakam Nian Nodong Senjato, Awak Budak Kecik Ujungnyo Masuk Obak
Di atas lahan tersebut, ikan-ikan gabus akan di bibit hingga pembesaran.
“Di dalam lahan tersebut di buatkan kolam-kolam sesuai fungsinya, ” ujarnya.
BACA JUGA Senam Bersama Lansia Se Kecamatan Pulau Beringin
BACA JUGA Maksimalkan Lahan Kantor Desa Pusar untuk Program Ketahanan Pangan
Kolam tersebut terdiri dari kolam pemijahan, pendederan, dan kolam pembesaran.
Untuk kolam pemijahan sebanyak 10 kolam, kolam pendederan 6 kolam dan untuk pembesaran 30 kolam.
BACA JUGA Penganiayaan Maut di Desa Batu Putih, Begini Pengakuan Kerabat Korban
BACA JUGA Kasus Pungli PTSL Mantan Kades Bindu Naik Tahap Tuntutan
“Kita sudah melakukan pemijahan sendiri, ” tuturnya.
Tahapan Budidaya Ikan Gabus
Untuk sampai pembesaran ikan gabus dari pemijahan ada tiga tahapan.
BACA JUGA Gunung Dempo Level Waspada, Pengunjung Di larang Mendekati Radius 1 KM
BACA JUGA Guru SD Honorer Hilang, Di temukan Ngapung di Sungai Desa Keban Agung
Di antaranya : tahap pertama pemijahan di butuhkan beberapa hari, kemudian, tahap kedua pendederan yang kemudian di lanjutkan ke tahap setelahnya.
“Tahap ketiga ikan di pindah ke kolam pembesaran, ” jelasnya.
BACA JUGA Gedung UPTD Labkesda OKU Jadi “Sarang” Hantu dan Jin, Lama Di bangun Tapi Tak Berfungsi
BACA JUGA Tanah Hutan Kawasan Bisa Di sertifikatkan
Dalam proses ini, jelas Tri ada kendala yang di hadapi. Yakni ikan masih liar, sehingga harus di jaga agar tidak stres.
“Tapi kita coba terapkan menjaga dan membuat lokasi tempat budi daya seperti asalnya, ” tuturnya.
BACA JUGA Bandar Narkoba Asal Saung Naga di Penjara
BACA JUGA Pemilik Kendaraan Tua dan Antik Wajib Tahu, Jika Tidak Akan Ditilang
Untuk pengelolaan bersistem kelompok di Desa Martajaya yang terdiri dari 6 kelompok. (Unt)