Cara Mendapatkan Bansos, Bisa Pengajuan Sendiri Loh
OKUSATU.ID – Cara mendapatkan bansos kerap di tanyakan masyarakat. Khususnya masyarakat yang tidak pernah mendapatkan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari pemerintah pusat.
Bansos atau bantuan sosial yang kerap di gulirkan pemerintah pusat cukup banyak. Di antaranya : Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
Kemudian, ada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Program Indoensia Pinta (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta Bantuan Sosial (Bansos) beras, dan terbaru Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bantuan biasanya di dapatkan pasca pendataan yang di lakukan petugas dinas sosial. Jika di pandang layak, maka akan ada tindak lanjut. Yakni, bantuan bisa di salurkan sesuai jadwal.
Baca juga :
Daftar Mandiri ke Dinas Sosial
Masyarakat sebenarnya bisa melakukan pendaftaran sendiri ke Dinas Sosial di daerah masing-masing.
Bahkan syarat yang di ajukan juga cukup mudah, serta gratis alias tidak mengeluarkan biaya. Dengan durasi pengerjaan 40 menit.
Calon pendaftar cukup menyiapkan berkas yang di butuhkan, kemudian berangkat ke Dinas Sosial untuk melakukan proses pendaftaran.
Perlu di ingat, dokumen yang di siapkan harus di isi oleh calon dengan panduan petugas di Dinas Sosial.
Di lansir dari laman sippn.menpan.go.id, cara yang di informasikan sangat mudah. Bahkan, untuk proses pengusulan di lakukan operator yang bertugas.
Baca juga :
Syarat yang Harus Dibawa
1. Surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat (desa atau kelurahan)
2. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
3. Foto copy KTP
4. Foto rumah tampak depan, samping dan belakang.
5. Isi formulir belum terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk di usulkan DTKS atau Non bansos
6. Belum terdata sebagai penerima bansos atau calon penerima bansos.
7. Usul bansos ada komponen.
baca juga :
BPNT Cair Tiga Bulan, Segera Cek Status Pencairan di Bawah Ini
Berkas Di bawa ke Dinas Sosial
Berkas-berkas yang sudah di siapkan, langsung di bawa ke Dinas Sosial untuk memulai proses pendaftara.
Di Dinas Sosial, calon pendaftar menemui petugas pelayanan loket. Berkas akan di periksa, kemudian di berikan formulir isian yang wajib di isi calon penerima. Selanjutnya ikuti arahan petugas loket pelayanan. (13)









