Perbuatan yang seharunya dilakukan suami istri yang sah, mereka lakukan. Bahkan, perbuatan keduanya diabadikan dalam rekaman video.
Seiringa waktu, UR mengakhiri hubungannya dengan AHD. Dengan terpaksa AHD menerimanya. Meski kedepannya, AHD yang masih memiliki rasa terhadap UR, mengajak untuk balikan.
Namun UR menolak. Karena saat itu, UR sudah memiliki tambatan hati baru. Merasa gayung tak bersambut AHD kesal.
Tanpa fikir panjang, AHD yang menyimpan rekaman video syur mereka, di sebar pada Desember 2022.
UR tidak terima dengan ulah AHD, akhirnya melaporkan AHD ke Polres OKU Selatan. Karena ulah AHD, wanita berusia 22 tahun warga Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan ini sangat di rugikan sekaligus memalukan keluarga besarnya.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH., S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, SH., S.Kom., MH di dampingi Kanit Pidsus (Pidana Khusus) Ipda Akbar Rafsanjani S.Tr.K menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan laporan LP-B/01/1/2023/SPKT/Res OKUS/Polda Sumsel tanggal 1 januari 2023 lalu.