BeritaHeadlineoku satu

Cinta Ditolak Video Syur Bertindak, Penyebar Video Syur di OKU Selatan Dibekuk di Jakarta

×

Cinta Ditolak Video Syur Bertindak, Penyebar Video Syur di OKU Selatan Dibekuk di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Video syur

 

Untuk kasus ini juga, masih kata dia tersangka terbukti melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

 

“Di mana tersangka di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan /atau denda paling banyak Rp 1 miliyar,” pungkasnya. (APJ)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News