Untuk kasus ini juga, masih kata dia tersangka terbukti melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
“Di mana tersangka di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan /atau denda paling banyak Rp 1 miliyar,” pungkasnya. (APJ)
Untuk kasus ini juga, masih kata dia tersangka terbukti melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
“Di mana tersangka di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan /atau denda paling banyak Rp 1 miliyar,” pungkasnya. (APJ)
Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News