Daging Kurban Boleh Diberikan Pada Non Muslim, Begini Penjelasannya
Persembahan Ust. yasin
Ust. Yasin yang kami hormati. Tetangga kami ada yang non-Muslim, tetapi kami hidup berdampingan dengan rukun.
Bahkan kami selalu saling mengunjungi satu sama lainnya, saling membantu, dan sering berbagi makanan. Alhamdulillah bulan ini kami berniat untuk kurban. Yang ingin kami tanyakan, bagaimana hukumnya membagikan daging kurba kepada orang non-Muslim? Atas penjelasannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Nama dirahasiakan Warga Kab. OKU)
Jawaban
Assalamu ’alaikum wr. wb. Sedangkan dalam pembagian daging kurban, tidak ada ayat Al-Qur’an yang khusus menetapkan kelompok atau golongan masyarakat yang berhak menerimanya.
Menurut para ulama, secara umum, daging kurban itu dapat dibagikan dengan tiga kategori, yaitu :
Pertama kepada kaum faqir miskin yang memang berkekurangan dan membutuhkan bantuan;