Apri berhasil masuk ke dalam toko setelah membongkar pintu rolling door. Di dalam toko, pelaku dengan leluasa menjarah barang.
“Setelah menjarah barang, pelaku langsung kabur, ” ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal didampingi Kanit Pidum IPDA M Nabil Khairullah S.TrK.
BACA JUGA Ditangkap di Baturaja, Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 50 ton Batubara Ilegal ke Jawa
Pasca pencurian itu, korban melapor ke Polres Oku Timur. Petugas langsung melakukan penyelidikan. Persis pada 24 Agustus 2023, petugas mendapat informasi pelaku ada di Oku Timur setelah beberapa tahun menghilang.
“Pelaku berhasil di tangkap pada 24 Agustus pukul 09.30 wib di rumahnya tanpa perlawanan, ” jelasnya.
Pelaku langsung di bawa Polres Oku Timur untuk di lakukan pemeriksaan. Ia di jerat pasal 363 KUHPidana. (*)