Dendam Upah Panen Berujung Maut: Remaja 16 Tahun Tusuk Petani Kopi di OKU Selatan, Akhirnya Menyerah
OKU SELATAN – Kasus penusukan tragis di kebun kopi kembali mengguncang warga OKU Selatan. Seorang remaja berinisial DC (16) nekat menghabisi nyawa rekan kerjanya sendiri, HS (20), hanya karena persoalan uang hasil panen kopi.
Peristiwa berdarah ini terjadi di Desa Perupus, Kecamatan Buay Runjung, Rabu siang (23/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya memilih menyerahkan diri ke polisi usai dilakukan pendekatan persuasif oleh aparat.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Anton L Sinaga, membenarkan bahwa pelaku kini sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Buay Runjung setelah kami melakukan pendekatan kepada pihak keluarga. Situasi tetap kondusif,” ujarnya.
BACA JUGA
Lima Tahanan Narkoba Coba Kabur, Dua Tertangkap, Tiga Lolos di Halaman Rutan Baturaja
Pupuk Subsidi dari Baturaja Gagal Dijual ke Muaraenim, Tiga Orang Terancam Pidana
Cekcok Uang Berujung Tikaman dari Belakang
Insiden bermula dari cekcok antara korban dan pelaku terkait utang dari hasil upah panen kopi sebelumnya. Sempat dilerai oleh rekan mereka, suasana sempat mereda.
Namun ketenangan itu tidak berlangsung lama.
Sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban tengah bekerja dalam posisi menunduk, pelaku tiba-tiba datang dari belakang dan langsung menusukkan pisau ke punggung kiri korban.
Tanpa banyak kata, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi, sementara korban yang terluka parah berusaha meminta pertolongan.
BACA JUGA
Anak Kandung “Disodok” hingga Melahirkan, Warga Kepung Rumah Tersangka
Sempat Dilarikan, Nyawa Korban Tak Tertolong
Korban HS sempat dilarikan ke Puskesmas Buay Runjung sebelum dirujuk ke RSUD Muaradua. Namun nahas, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Polisi Amankan Badik 29 Cm dan Pakaian Pelaku
Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah pisau jenis badik sepanjang 29 sentimeter yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
Selain itu, pakaian pelaku dan sejumlah barang lain turut diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan, Proses Gunakan Sistem Peradilan Anak
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan subsider penganiayaan yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai sistem peradilan pidana anak.
Polda Sumsel: Selesaikan Masalah Tanpa Kekerasan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan.
“Laporkan segera jika ada tindak kriminal melalui layanan Call Center 110,” tegasnya. ***









