OKU TIMUR – Pelarian DS alias B (31), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang merampas sepeda motor milik seorang nenek, akhirnya terhenti.
Ia diringkus tim Polsek Madang Suku II, Polres OKU Timur di wilayah Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sabtu (6/9/2025) malam.
Warga Desa Riang Bandung Baru, Kecamatan Madang Suku II ini tercatat buron sejak April 2025 usai terlibat aksi perampasan motor milik Paimah (64), warga Desa Srimulyo.
Perampasan itu dilakukan secara brutal di tengah kebun, saat korban tengah memarkir sepeda motornya.
Modus: Ancaman Senjata dan Intimidasi Lansia
Aksi kriminal ini terjadi pada 9 April 2025. Berdasarkan laporan korban, DS beraksi bersama rekannya, DP (lebih dulu ditangkap), di lokasi kebun milik korban. DP berupaya merusak kunci motor, sementara DS bertindak sebagai pengawas situasi.
Saat korban memergoki aksi mereka dan berteriak “maling”, DS justru mendekat dan mengancam korban dengan ancaman akan menembak jika tidak menyerahkan kunci motor. Tak ingin celaka, korban pasrah. Motor pun digasak pelaku.
“Pelaku menggunakan ancaman kekerasan terhadap korban yang merupakan lansia. Ini termasuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang serius,” ujar AKP H. Edi Arianto, Kasi Humas Polres OKU Timur, Senin (8/9/2025).
Usai kejadian, sepeda motor Honda Supra X 125 itu dijual. DS mendapat bagian Rp1 juta, sementara DP kebagian Rp500 ribu. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp6 juta.
DPO Sejak 10 April, Ditangkap Setelah Informasi Warga
DS resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 10 April 2025, namun berhasil melarikan diri hingga akhirnya terdeteksi di Kayu Agung. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang mencurigai keberadaan DS.
“Kami mendapat informasi akurat dari masyarakat. Petugas langsung bergerak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ungkap AKP Edi.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu BPKB dan STNK milik korban. Kini pelaku ditahan di Mapolsek Madang Suku II untuk proses hukum lebih lanjut. ***