Diam-Diam Dicoret! 24.633 Warga OKU Timur Kehilangan PBI-JK, Ribuan Terancam Bayar Iuran Sendiri
OKU TIMUR, OKUSATU.ID – Sebanyak 24.633 warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kehilangan status sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Pemerintah pusat memberlakukan penonaktifan itu sejak Januari 2026.
Pemerintah mengambil keputusan tersebut setelah melakukan pemutakhiran data kesejahteraan sosial secara nasional.
Sekretaris Dinas Sosial OKU Timur, Puspa Rini Anggraini, menyampaikan langsung informasi tersebut di Martapura.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah mencoret ribuan nama dari daftar penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan yang dibiayai melalui APBN.
BACA JUGA
Bupati OKU-MUI Safari Ramadahan di Lubuk Raja
Pekan Depan Pimpinan BAZNAS OKU Masa Bakti 2026-2031 Dilantik
Ia menegaskan bahwa pemerintah menjalankan kebijakan ini untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran.
Saat ini, pemerintah masih mencatat 254.599 jiwa di OKU Timur sebagai peserta aktif PBI-JK.
Pemerintah mempertahankan kepesertaan mereka karena data terbaru menunjukkan mereka masih memenuhi kriteria sebagai warga kurang mampu.
Pemerintah menonaktifkan ribuan peserta karena sebagian masuk kategori desil ekonomi di atas lima.
Pemerintah menilai kelompok tersebut sudah berada pada tingkat ekonomi menengah ke atas.
BACA JUGA
Pengaspalan Jalan Berlubang, Polres OKU Libatkan Lintas Sektor Termasuk BBPJN
Dua Titik Jalan di Muaradua Diperbaiki Mendadak, Bupati OKU Selatan : Keselamatan Prioritas
Pemerintah menghentikan subsidi iuran agar anggaran negara tidak salah sasaran.Pemerintah juga menghapus kepesertaan karena perubahan status administratif.
Pemerintah mencatat sejumlah peserta telah meninggal dunia.
Pemerintah memindahkan segmen kepesertaan bagi warga yang kini bekerja sebagai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri.
Pemerintah mewajibkan kelompok tersebut mengikuti skema pembayaran iuran sesuai status pekerjaan mereka.
Dinas Sosial OKU Timur tetap membuka peluang reaktivasi bagi warga yang masih memenuhi syarat.
Dinas Sosial meminta warga mengajukan permohonan secara langsung dengan membawa dokumen pendukung.
Warga harus melampirkan Kartu Keluarga.
BACA JUGA
Masuk Target Operasi Narkoba, Pecatan PNS Disergap Polisi
Warga juga harus menyertakan surat keterangan tidak mampu.Warga wajib membawa surat keterangan dokter untuk kondisi darurat.
Dinas Sosial mengimbau masyarakat segera mengecek status kepesertaan mereka.Dinas Sosial ingin masyarakat tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
Pemerintah daerah terus mendorong warga memperbarui data kependudukan secara berkala.Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.
Pemerintah juga ingin memastikan bantuan benar-benar sampai kepada warga yang paling membutuhkan. ***












