BeritaHeadlineKriminaloku satu

Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah, Dua Oknum ASN Ditahan Kejari OKU

×

Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah, Dua Oknum ASN Ditahan Kejari OKU

Sebarkan artikel ini

Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah, Dua Oknum ASN Ditahan Kejari OKU

Baturaja – Dua oknum pegawai di lingkungan Pemkab OKU ditahan. Keduanya yakni, AK kepala BPBD OKU tahun 2022, serta J bendahara di BPBD OKU tahun 2022.

Keduanya terlibat dugaan penyimpangan pengunaan anggaran BPBD OKU pada 2022. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Kejari OKU, serta ekspose perkara Kejati Sumsel yang menemukan 2 alat bukti.

“Pada hari ini (6/7) dua orang saksi dalam perkara dimaksud statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka, ” ujar Kajari OKU Chairun Parapat M.H.

Dijelaskan, kedua oknum pegawai itu yakni, AK merupakan kepala BPBD Kab. OKU periode Tahun 2022, yang sekarang menjabat sebagai kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan OKU dan J merupakan bendahara pada BPBD OKU tahun 2022.

Dikatakan Choirun, kejadian itu terjadi pada 2022. Kedua tersangka diduga kuat secara bersama sama telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BPBD Tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Kab. OKU.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News