PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan pengiriman batubara illegal ke pulau Jawa.
50 ton batu bara illegal berhasil di amankan tim Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan dari dua tersangka masing-masing berinisial L (50), dan SY (35).
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kedua tersangka di tangkap di tempat yang berbeda.
Tersangka L di tangkap di Jalan Lintas Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Selasa, 15 Agustus 2023, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Saat di amankan, tersangka L membawa 30 ton batu bara,” kata Yudha, Senin, 28 Agustus 2023.
Berdasarkan pengakuan tersangka L, batubara tersebut di angkut dari stockpile di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. “Rencananya batu bara itu akan dikirim ke Cirebon,” ungkap Yudha.