Sementara untuk tersangka SY (35), di tangkap di Jalan Garuda, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja, Kabupaten OKU, pada Jumat, 25 Agustus 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.
“Tersangka SY membawa batu bara sebanyak 20 ton. Rencananya akan dikirim ke Bandung Jawa Barat,” terang Yudha.
LIHAT JUGA ; Sehari Isi 1 Ton, 7 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di OKU Selatan Diringkus Tim Polda Sumsel
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. “Kami masih melakukan pengembangan. Siapa yang menyuruh mengangkut batu bara tersebut? siapa pemilik lahan tempat penampung batu bara, dan siapa penerima batu bara,” jelas Yudha.
Tersnagka Dapat Upah Rp 850 ribu
Sementara, tersangka SY mengaku sudah berulang kali mengangkut batu bara ilegal tersebut.
“Saya sudah 10 kali angkut batu bara. Kota-kota yang pernah saya kirim yakni di Cilegon, Cakung, Karawang, untuk Bandung baru kali ini,” kata SY.