BeritaHeadline

Ditangkap di Baturaja, Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 50 ton Batubara Ilegal ke Jawa

×

Ditangkap di Baturaja, Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 50 ton Batubara Ilegal ke Jawa

Sebarkan artikel ini
batubara
foto humas polda sumsel

Untuk satu kali angkut, SY mengaku mendapat upah Rp850 ribu. “Upah bersihnya itu Rp850 ribu, kalau kotornya Rp5.560.000,” terang SY.

Atas perbuatannya, kedua tersangka di kenakan Lasal 161 UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UUD No 4 tahun 2009.  Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. (*)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News