Untuk satu kali angkut, SY mengaku mendapat upah Rp850 ribu. “Upah bersihnya itu Rp850 ribu, kalau kotornya Rp5.560.000,” terang SY.
Atas perbuatannya, kedua tersangka di kenakan Lasal 161 UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UUD No 4 tahun 2009. Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. (*)