OKU RAYASumsel

Dokumen Nikah Hilang Pasca Banjir, KUA Baturaja Barat Bilang Begini

×

Dokumen Nikah Hilang Pasca Banjir, KUA Baturaja Barat Bilang Begini

Sebarkan artikel ini

Dokumen Nikah Hilang Pasca Banjir, KUA Baturaja Barat Bilang Begini

Baturaja Barat – Banjir yang terjadi dua kali menerjang Kecamatan Baturaja Barat tidak berdampak ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baturaja Barat.

Banjir pertama menerjang pada 7 Mei 2024, enam belas hari berselang persis pada 23 Mei 2024, luapan air sungai Lengkayap dan sungai Ogan kembali menerjang. Bahkan pada banjir kedua terjadi saat Ketua Mahkamah Agung Prof M Syarifuddin sedang mudik.

“Kantor KUA Baturaja Barat aman karena tempatnya terbilang tinggi, ” ujar Kepala KUA Baturaja Barat, Drs.Taufik,M.Si.

Baca juga :

Box Culvert Peninggalan Jepang di Desa Pengandonan Jebol, PJN : Segera Diperbaiki

Empat Pejabat Eselon 2 di OKU Pensiun, Peluang Nih

Meski demikian, dampak banjir membuat warga yang masuk ke wilayah kerja KUA Baturaja Barat melaporkan kehilangan dan kerusakan dokumen buku nikah.

“Banyak warga yang lapor, dan sudah mengurus kembali dokumen pengganti aslinya,” Ucap Taufik.

Taufik mengatakan, hinga saat ini sekitar 7 hingga 10 Orang yang datang Ke kantor KUA Baturaja Barat untuk mengurus buku nikah yang rusak atau hilang dampak dari banjir.

“Mungkin masih bertambah pengurusan dokumen nikah yang rusak atau hilang, akibat disapu banjir, ” ujarnya.

Dalam proses pengurusan, tidak sama. Untuk proses dokumen yang rusak, warga hanya wajib membuat surat keterangan kerusakan dari Kepala Desa / lurah, serta melampirkan dokumen asli yang rusak.

Sedangkan untuk untuk proses pembuatan buku duplikat nikah kategori hilang, warga wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

“Ditambah surat keterangan kehilangan dari Kades atau Lurah, serta surat permohonan pembuatan duplikat oleh pemohon,” Jelasnya.

Syarat penggantian duplikat dokumen nikah, yakni pas foto 2×3 sebanyak 2 lembar dan 3×4 sebanyak 2 lembar. ”

“Proses hanya satu hari, tanpa ada biaya administrasi,” Tutupnya. (Wen)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News