BeritaKriminaloku satuSumsel

Dua Sertifikat dan Uang Rp 500 Juta Diserahkan ke Kejati Sumsel

×

Dua Sertifikat dan Uang Rp 500 Juta Diserahkan ke Kejati Sumsel

Sebarkan artikel ini

Dua Sertifikat dan Uang Rp 500 Juta Di serahkan ke Kejati Sumsel

Palembang – Uang tunai sebesar Rp 500 juta di sita Kejati Sumatera Selatan, dari tersangka dugaan korupsi di tubuh KONI Sumsel, Hendri Zainudin.

Penyitaan uang tunai tersebut, di lakukan pihak Kejati Sumsel siang tadi. Hal ini di benarkan N Rahmat, Asisten Intelijen Kejati Sumsel.

“Barang bukti uang tunai Rp 500 juta di sita dari tersangka HZ hari ini, ” ujarnya di lansir tribunsumsel.

Kejati menerima barang bukti berupa uang tunai berupa pecahan Rp 100 ribu 4.990 lembar, dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 20 lembar.

Baca juga :

DLH Respon Cepat Tumpukan Sampah yang Menyiksa Hidung Warga

Pelatihan Jurnalistik Di bagi Tiga Kelas, Begini Serunya

Uang tersebut, di katakanya di simpang di rekening tanpa bunga yang di serahkan kuasa hukum HZ.

“Ini iktikad baik dari tersangka dan ini menjadi pertimbangan, ” katanya.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News