Dua Tahun Buron Gegara Maling Kambing, Oknum Mahasiswa Berhasil Diringkus
OKUSATU.id, OKU – Pelarian Sailan dari kejaran hukum berakhir pada Kamis 6 November 2025. Oknum mahasiswa berusia 23 tahun itu, diringkus petugas Polsek Ulu Ogan pukul 23.00 wib di rumah temanya dì Desa Mendingin Kecamatan Ulu Ogan, OKU.
Sailan, merupakan pelaku pencurian satu ekor kambing milik Helwana (53) warga Desa Pedataran Kecamatan Ulu Ogan.
Ia melakukan aksinya pada dua tahun silam. Tepatnya pada 29 Agustus 2023. Kambing milik Helwana yang ketika itu sedang digembalakan di area persawahan Desa Pedataran.
Baca juga :
Kontingen NPCI OKU Bawa Pulang 26 Medali Emas dari Peparprov Sumsel V di Muba
Sailan lantas mencuri kambing jantan itu bersama empat rekan lainnya. Yakni, Sandi, Yudi, Madun, dan Alpin.
Kambing tersebut tidak langsung dibawa kabur kawanan pencuri. Tapi sempat disembunyikan di semak belukar area persawahan Desa Belandang Kecamatan Ulu Ogan.
Namun, aksi tersebut tak berjalan mulus. Tiga pelaku berhasil tertangkap. Diantaranya : Sandi, Yudi, dan Madun serta yang terakhir Sailan.
“Alpin masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), ” ujar Kapolres OKU, AKBP. Endro Melalui Kapolsek Ulu Ogan Ipda Omi, Sabtu 8 November 2025.
Nah Sailan tertangkap oleh petugas saat berada di rumah Arga, rekannya warga Desa Mendingin Kecamatan Ulu Ogan, OKU.
Akibat pencurian itu, korban rugi Rp 2,6 juta. Berdasarkan dari pemeriksaan tersangka bahwa benar tersangka telah melakukan pencurian (kambing) bersama pelaku lainnya.
“Pelaku mengakui aksinya bersama pelaku lainnya, ” Terangnya. (17)











