Dua Warga Lubai Ditangkap Polisi, Mencuri Motor dan Hp Warga Sukaraya
OKUSATU.id – Lakukan pencurian di Rumah korban Andiwijaya (48) warga Jln. DR. M Hamka Rt.001 Rw.004 Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja timur, Oku.
Dua sekawan Topan (21) dan Janis (17) warga Desa Lubai, Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim diamankan anggota Polsek Baturaja Timur.
Kejadian Minggu 05 april 2026 sekitar pukul 04.30 Wib di dalam rumah korban Andi di Jalan. Jln. DR. M Hamka Rt.001 Rw.004 Kel. Sukaraya Kec. Baturaja timur Kab. Oku. yang pada saat itu Korban sedang tidur pulas.
Sekitar jam 02.00 WIB istri korban terbangun untuk ke kamar mandi dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA FINO Warna Coklat Dengan Nopol BG 5291 FAI masih terparkir di dalam rumah.
Baca juga :
Bertahun-tahun Sampah Menyumbat, Lurah Bandar Agung Ranau Turun Tangan
Namun, sekitar jam 04,30 WIB Istri korban terbangun untuk bersiap sholat subuh dan melihat bahwasanya motor sudah tidak ada lagi dan pintu rumah sudah terbuka lebar dan mengetahui 2 (dua) unit Hp milik korban dan istri korban sudah tidak ada lagi.
Mengetahui hal ini, korban langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut ke polsek baturaja timur.
Kapolsek Baturaja Timur, AKP Aswan menerangkan, dari hasil penyelidikan dan pengembangan dilapangan, pada hari Kamis 9 April tahun 2026 sekira pukul 22.30 wib, anggota satreskrim Baturaja Timur mendapatkan informasi Topan dan Janis sedang berada di Kosan sebelah rumah korban Andi.
Baca juga :
“Kedua orang tersangka tersebut dibawa ke Polsek Baturaja Timur guna dilakukan pemeriksaan.” Terangnya (17)
BARANG BUKTI :
– 1(satu) unit HP VIVO Y 50 warna starry Black dengan Imei I 862101043123614 Dan Imei II 862101043123606
– 1(satu) Kotak HP VIVO Y 50 warna starry Black dengan Imei I 862101043123614 Dan Imei II 862101043123606,
– 1 (Satu) Unit HP READMI warna Hitam Dengan No Imei I 867906054833488 Imei II 867906054833496
– 1 (Satu) lenbar STNK Sepeda Motor YAMAHA FINO Dengan Nopol 5291 FAI Warna coklat Dengan Noka MH3SE88DOJJ067504 Dan Nosin E3R2E1964846.












