Beritaoku satuPolitik

Empat Kades Mundur, Ada Apa?

×

Empat Kades Mundur, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Kadin PMD OKU Nanang Nurzaman SIP MSI mendapat Kejutan Tumbeng Ulang tahun dari pegawainya kemarin.

 

“Keempat kades yang ikut nyaleg sudah menyanpaikan surat penguduran  ke kita,” kata Nanang di temui jurnalis okusatu.id, di ruang kerjanya tadi pagi.

 

Nanang, menjelaskan, dalam proses pengajuan menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) sesuai yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 12 dan Pasal 15.

 

Bacaleg yang berstatus sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan, melalui partai politik peserta pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran .

 

Untuk Keputusan pengunduran diri di terbitkan oleh pejabat yang berwenang, pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

 

“saat ini, pemberhentian empat kades yang akan nyaleg masih dalam proses,”tandasnya.

Untuk pengisian jabatan kades yang kosong, lanjut pria yang baru saja berulang tahun ke 53 pada 10 Juni kemarin, nantinya akan di ganti oleh seorang penjabat Kades ASN OKU.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News