Enam Ponpes di OKU Belum Kantongi Izin Operasional
BATURAJA TIMUR – Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU mengendus ada sejumlah pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten OKU belum berizin operasional.
Kendati demikian, ponpes tersebut sudah melakukan aktifitas pondok pesantren, seperti penerimaan calon santri, bahkan sudah ada santri yang bermukim atau tinggal di ponpes tersebut.
Untuk itu, Kemenag OKU menghimbau kepada pemilik ponpes untuk segera mengurus izin bagi yang belum berizin operasional.
BACA JUGA Maling Barang Ponpes, Ditangkap Di Panti Pijat
Meskipun mengaku ada ponpes di OKU yang sudah beroperasi walaupun belum berizin tapi, Kemenag OKU tak menyebutkan secara rinci nama ponpes dimaskud.
“Pokoknya ada kurang lebih 6 ponpes di OKU yang sudah beroperasi tapi belum kantongi izin operasional resmi dari kemenag, ” kata Kasi PAKIS Kemenag OKU Drs H Firdaus kepada jurnalis okusatu.
BACA JUGA Pelunasan BPIH Terganjal Istitho’ah
Bagi ponpes yang tak berizin, kata Firdaus, Kemenag OKU tidak bertanggung jawab jika dikemudian hari ada masalah pada ponpes tersebut.
Mulai dari persoalan santri, management ataupun persoalan dengan para guru pengajar pada ponpes yang tak punya izin operasional. Termasuk semua rekomendasi yang berkaitan dengan kegiatan ponpes tidak diberikan.
“Jumlah santri di ponpes yang belum berizin di OKU sekitar 20 an lebih, ” sebutnya.
BACA JUGA Sambangi Ponpes Rhodotul Qur an, Begini Harapan Abusama
Syarat dalam pengurusan izin operasional ponpes diantaranya ponpes berstatus Yayasan, pengurus harus alumni ponpes pesantren, santri minimal 15 orang yang bermukim atau menginap, ada asrama, dan fasilitas ataupun sarana prasarana penunjang lainya.
“Semua berkas atau kelengkapan dalam proses pengurusan izin operasional dilakukan secara online,” terangnya.
Sementara lanjut Firdaus, pondok pesantren di OKU yang memiliki izin operasional dan terdaftar di Kementerian agama tercatat ada 17 ponpes.
Masing-masing Ponpes Fathan Daiman mendala, ponpes Al-islah nahdlotul muslimin, ponpes rabiatul adawiyah baturaja, ponpes Al-Fakhriyah baturaja, ponpes Miftahul Jannah, ponpes Asyifa Baturaja.
Kemudian al-azhar center baturaja, darul muttaqin, darul khuldi, bambu sembilan syifaaunnajah, an-nur kedaton, Al –Falaah lekos Rejo, tahfizh raudhatul Qur’an baturaja, darul mubtadi’in Assalafiyah.
Lukmanul hakim batumarta, fahfidz manbaul kirom dan ponpes sengon agung Hannanul musthofa.
“Saya ingatkan lagi, ponpes yang belum punya izin operasional segera urus agar status ponpesnya tercatat dan terdaftar di kemenag,” tukasnya.(din)












