Jawaban dari pertanyaan ini adalah karena tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah sebagai mana hadits di atas.
Hadits tersebut sesungguhnya tidak saja berkaitan dengan hal-hal yang bersifat barang atau kebendaan, tetapi juga hal-hal yang bersifat jasa. Oleh sebab itu, Rasulullah SAW lebih suka melayani diri sendiri daripada dilayani.
Hal ini juga dibuktikan dengan suatu peristiwa di mana Nabi Muhammad SAW tidak bersedia menerima tawaran jasa dari Abu Hurairah. Saat itu Abu Hurairah bermaksud membawakan barang milik Rasululullah SAW yang baru saja dibeli di pasar. Kepada Abu Hurairah, Rasulullah SAW mengatakan:
صَاحِبُ الشَّيْءِ أَحَقُّ بِشَيْئِهِ أَنْ يَحْمِلَهُ
Artinya: Pemilik sesuatu barang lebih berhak (pantas) membawa barang miliknya.
Ketidak bersediaan Rasulullah SAW untuk dilayani Abu Hurairah tersebut menunjukkan bahwa Nabi tidak suka merepotkan orang lain, sementara masih mampu melakukannya sendiri.