Gagal Edarkan Inek, Pemuda Asal OKU Diringkus Polres OKU Timur
OKU TIMUR, okusatu.id – Gagal edarkan Inek, Warga Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU di ringkus Satres Narkoba Polres OKU Timur, Selasa 4 Februari 2025.
DS, pemuda 28 tahun ini di bekuk petugas di wilayah Belitang, OKU Timur. Persisnya di tepi jalan di Desa Gumawang sekitar pukul 01.00 wib.
Dari tangan tersangka, petugas mendapati ratusan butir inek, siap edar.
Dalam upayanya, tersangka menyimpan barang bukti di dalam karung berisi duku.
Namun upaya tersebut berhasil terendus petugas yang memeriksanya.
Baca juga :
Polisi Menyamar, Diduga Pengedar Narkoba Terciduk
Bandar dan Pengedar Narkoba Diringkus, Keduanya Warga OKU Selatan dan OKU Timur
Terciduk Petugas Hunting
Kapolres OKU Timur AKBP Levi Leleury melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto mengatakan, penangkapan tersangka bersumber dari laporan masyarakat.
“Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Polres OKU hunting ke wilayah Belitang, ” ujarnya.
Sekitar pukul 01.00 wib, saat patroli ke kawasan Gumawang, petugas mendapati pemuda yang cukup mencurigakan dari gerak geriknya.
Melihat gerak gerik yang tak lazim, petugas mendekati pemuda yang mulai terlihat cemas.
Penggeledahan di lakukan. Tidak hanya pakaian tapi juga badan. Hasil penggeledahan, di dapat bungkus rokok Surya serta tutup botol air kemasan, pirek dan pipet.
Selain itu, di temukan juga 1 unit HP Samsung, serta dompet berisi uang Rp 1 juta dari dalam tasnya.
Baca juga :
Digerebek Satres Narkoba, Petugas Endus Narkoba di Kotak Gunting Kuku
Kurir Narkoba Diringkus Petugas
Simpan Ratusan Inek di Karung Duku
Petugas juga memeriksa barang yang di bawa pelaku, yakni karung berisi buah duku.
Ternyata, pelaku hendak mengelabui petugas dengan menyimpan barang bukti di dalam karung tersebut, namun sayang upayanya gagal total.
“Dari dalam karung duku, di dapati balutan plastik hitam dan putih. Di dalamnya ada dua buah plastik klip bening berisi 832 butir inek dengan berat bruto 380 gram, ” terangnya.
Ancaman Pidana Seumur Hidup
Pasca penggeledahan yang berujung penangkapan, pelaku berserta barang bukti di bawa ke Polres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Karena ulahnya, pelaku terancam pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) tentang narkoba sesuai UU N0 35 tahun 2009.
“Ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati, ” tandasnya. (Gas)