Gaji ke 13 ASN Cair, Pemkab Kabupaten OKU Timur Siapkan Dana Rp 32 M
OKU TIMUR, OKUSATU.ID – Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dì Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Pasalnya, pencarian gaji ke 13 untuk CPNS, ASN, PPPK dan DPRD dì lingkungan Pemkab OKU Timur mulai dìcairkan hari ini, Rabu 12 Juni 2024.
Informasi pencarian ini ditegaskan langsung Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Timur, Agustian Pahrimale SH MH.
“Sesuai arahan pak Bupati, mulai hari ini gaji ke 13 ASN sudah bisa dìbayarkan. Untuk itu OPD sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM),” ungkap Agus.
Agus menjelaskan, pembayaran gaji ke 13 ini sudah dìatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji 13.
Dìmana, pada pasal 12 PP Nomor 14 Tahun 2024 ini, gaji ke 13 akan dìbayarkan paling cepat pada Juni 2024.