Guru PAI OKU Heboh, PPG Diharuskan Bayar Rp5,5 juta ?
OKU SATU.ID – Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang lulus Pendidikan profesi guru (PPG) di lingkungan kementerian agama Kabupaten OKU gempar.
Pasalnya, beredar daftar nama-nama guru pada sekolah umum dan madrasyah yang akan mengikuti PPG, diharuskan menyetor sebesar Rp5,5juta orang.
Tidak hanya itu, yang membuat janggalnya lagi, daftar guru yang lulus tes untuk mengikuti PPG tidak menggunakan kertas berkop, serta tanpa tanda tangan resmi lembaga yang mengeluarkannya.
Oleh sebabnya, guru yang lulus tes PPG bingung. Padahal selama ini peserta PPG tidak dipungut biaya alias gratis.
“Pak tolong tanyakan info ini benar atau tidak, “pinta salah satu wanita berhijab kepada jurnalis oku satu.
Ia merasa ragu dengan informasi peserta PPG yang beredar di kalangan guru pada sekolah umum dan madrasah soal PPG.