Setelah FR berada di dalam rumah, pelaku dengan leluasan menjarah isi rumah korban. Satu unit smartphone Vivo X1 Pro diambil pelaku, kemudian Honda Blade biru orange ikut diangkut, setelah pelaku berhasil membuka pintu depan rumah dari dalam.
Hasil barang jarahan itu dibagi di lokasi. MR menerima 1 unit smartphone kemudian langsung pulang kerumah, sementara IW dan FR langsung lari membawa Honda Blade korban.
Namun, pelarian pelaku tidak berjalan mulus. Pada 15 Mei 2023, pelaku Mr dibekuk petugas di rumahnya di Desa Kelumpang, saat sedang memainkan smartphone hasil curian.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku AKP Budi Santoso, S.H membenarkan penangkapan salah satu pelaku.
“Tim Resmob Singa Ogan yang menangkap salah satu pelaku, ” jelasnya.
Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Selain pelaku Mr, sejumlah barang bukti juga dibawa petugas.