JAKARTA — Keputusan Prabowo Subianto mengangkat Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup langsung memicu gelombang reaksi dari masyarakat.
Penunjukan ini tak berjalan mulus. Latar belakang Jumhur sebagai mantan narapidana kembali diangkat ke permukaan dan menjadi bahan perdebatan luas. Ia diketahui pernah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara pada 2021 setelah terseret kasus penyebaran informasi tidak benar terkait Undang-Undang Cipta Kerja di media sosial.
Kondisi ini membuat sebagian publik mempertanyakan standar yang digunakan dalam memilih pejabat negara. Kritik pun bermunculan, salah satunya dari pegiat media sosial Yusuf Dumdum.
Ia menilai ada perbedaan perlakuan yang mencolok antara masyarakat umum dengan kalangan elite. Menurutnya, rakyat biasa harus melalui proses panjang hanya untuk mendapatkan pekerjaan, termasuk mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dengan berbagai persyaratan.
BACA JUGA
Larangan Truk Batu Bara di Sumsel Berbuntut Panjang, Pakar Bongkar Titik Rawan yang Terabaikan
Namun di sisi lain, jabatan tinggi pemerintahan justru bisa diisi oleh sosok dengan rekam jejak hukum.
“Rakyat kecil dipersulit dari awal, sementara jabatan penting bisa diisi orang yang punya catatan masa lalu,” ujarnya.
Ia juga menyinggung beban ekonomi masyarakat yang dinilai semakin berat. Mulai dari sulitnya mencari pekerjaan hingga kewajiban pajak yang tetap berjalan setelah masyarakat memperoleh penghasilan.
Tak hanya itu, ia turut mengkritik pelayanan publik yang dinilai belum maksimal. Infrastruktur dasar seperti jalan dan jembatan di berbagai daerah masih jauh dari kata layak.
Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan adanya ketimpangan antara kewajiban rakyat dan kualitas layanan yang diterima.
BACA JUGA
Tiga Wilayah di Baturaja Timur Terdampak Banjir, Kerugian Puluhan Juta Rupiah
Perombakan Kabinet dan Pergeseran Posisi
Dalam perombakan kabinet terbaru, Jumhur menggantikan Hanif Faisol Nurofiq yang kini dipercaya menempati posisi Wakil Menteri Koordinator Pangan mendampingi Zulkifli Hasan.
Sebelum masuk kabinet, Jumhur dikenal luas sebagai aktivis buruh yang cukup lama bergerak di bidang ketenagakerjaan. Ia juga pernah memimpin lembaga penempatan tenaga kerja Indonesia pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun perjalanan kariernya sempat tersendat ketika ia terjerat kasus hukum pada 2020 yang berujung vonis penjara.
Daftar Pejabat Lain yang Dilantik
Selain Jumhur, sejumlah nama turut dilantik dalam reshuffle kabinet kali ini, antara lain:
-Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Kepresidenan
-Muhammad Qodari sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah
-Hasan Nasbi sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Komunikasi
-Abdul Kadir Karding sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia









