OKU RAYASumsel

HMI Bersama OJK dan Kelompok Swadaya Masyarakat Adakan Sosialisasi Edukasi Pinjaman Online

×

HMI Bersama OJK dan Kelompok Swadaya Masyarakat Adakan Sosialisasi Edukasi Pinjaman Online

Sebarkan artikel ini

HMI Bersama OJK dan Kelompok Swadaya Masyarakat Adakan Sosialisasi Edukasi Pinjaman Online

OKUTIMUR – Himpinan Mahasiswa Islam (Hmi) Cabang OKU Timur bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengelar sosialisasi edukasi pinjaman online bersama mahasiswa dan kelompok swadaya masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Selain hal tersebut, OJK juga memiliki tujuan mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan, stabil, mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

“Maka perlu dilakukan sosialisasi edukasi pinjaman online (Pinjol) kepada mahasiswa di OKU Timur ini,” ucap Abdul Muin Akmal selaku Analais Senior Deputi direktur pengawasan prilaku jasa keuangan, edukasi dan perlindungan konsumen OJK.

Kasus pinjaman online ilegal masih marak terjadi di Indonesia. Beberapa waktu lalu media sosial diramaikan dengan kabar seorang guru yang terjerat utang pinjol ilegal hingga ratusan juta rupiah.

“Kalau bisa jangan melakukan peminjaman online yang ilegal, karena lebih aman, karena kalau pinjol yang ilegal tentu sangat berbahaya bagi data pribadi yang kita berikan,” jelasnya.

Hengki Setiawan Ketua Umum HMI Cabang OKU Timur mengatakan, sosialisasi OJK yang bekerja sama dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut dilakukan guna memberikan pengetahuan kepada mahasiswa dan pelajar agar lebih mengerti tentang fungsi dan tugas-tugas dari OJK.

“Jadi bagi mahasiswa, ini dapat menambah wawasan, khususnya tentang pinjaman online,” ucapnya.

Ini kan dalam hal keuangan jadi bisa dijadikan bahan untuk menambah ilmu dan wawasan, terutama tentang pinjaman online.

“Selain itu, banyak lagi hal-hal lain yang mereka bisa ambil dalam paparan terkait OJK ini,” jelasnya.(Dr)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News