Selain itu, masih kata Iwan, belum ada rencana untuk merumahkan tenaga honorer yang tidak masuk data base BKN.
“Ada 130 an tenaga honorer non database BKN masih bekerja dan masih kita gaji melalui APBD tahun ini, ”kata Iwan.
BACA JUGA Emak-emak di OKU Nekat Nyolong di Matahari, Aksi Kerekam CCTV
Iwan mengaku belum ada arahan untuk merumahkan tenaga honorer non database BKN.
Undang-undang nomor 20 tahun 2023 menjadi dasar tenaga honorer non database pada Setwan DPRD OKU masih dipertahankan dan digaji setiap bulannya.
BACA JUGA OKU Selatan Usulkan 138 Formasi CASN
Di UU 20 tahun 2023 masih kata Iwan, dijelaskan honorer tidak boleh atau maksimal tertanggal 31 Oktober 2023.
Artinya di bawah itu secara Undang-undang sebagai payung tertinggi membolehkan.
Asalkan, sambung Iwan, tidak ada honorer baru dan tidak ada pergantian baru. Artinya yang berhenti ya berhenti.
BACA JUGA Maret 2024, ASN OKU Terima Gaji Baru
Selanjutunya, alasan lain tenaga honorer non database masih dipertahankan, Pertama plapon anggarnanya sudah ada. Kedua secara aturan tidak dilarang sampai Desember 2024.